Sabtu, 5 April 2025

Sidang Korupsi RSUD Tangerang Selatan

Akhirnya TCW di Sidang, Kasus Tipikor RSUD Tangsel Dimulai

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat di persidangan. (Dok: aktual)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat di persidangan. (Dok: aktual)

SERANG, TitikNOL - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya hadir dalam sidang korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012. Sebelumnya TCW tak memenuhi panggilan sidang dengan alasan sakit.

Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ini hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ni Putu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (14/9/2016).

Sebelumnya, Wawan sebagai Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) dianggap terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar.‎ Ini karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna.

Dimana Dadang diduga memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid. Diduga kiprah Dadang adalah atas perintah Wawan.

Oleh JPU, Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Meghat/quy)

Komentar