SERANG, TitikNOL - Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemako) mendesak Kejati Banten usut kembali kasus korupsi hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.
Alasannya, ada perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, halaman 505 Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT. BTN.
Dalam pertimbangan hukum, ada pihak-pihak yang disebut secara tegas oleh Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum di persidangan yang wajib dimintai pertanggungjawabnya yakni tim TPAD, BPKAD selaku PPKD.
Koordinator Gemako, Faisal Rizal mengatakan, pengusutan kasus korupsi hibah Ponpes jilid II sempat tertunda lantaran Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi.
"Gemako tidak sependapat seluruhnya atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena belum mencakup seluruh pihak yang terlibat," katanya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Hakim Minta Jaksa Usut Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes TA 2018 dan 2020
Ia menilai, proses perencanaan, penganggaran dari pemberian dana bibah tahun 2020, terjadi hampir sama dengan tahun 2018 yang diajukan setelah melewati waktu sebagaimana ditetapkan pada Pergub No. 49 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2019.
"Melanggar aturan yang mana permohonan hibah disampaikan secara online melalui situs web Pemerintah Daerah dan secara tertulis serta disampaikan paling lambat pertengahan Mei," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dana hibah Pondok Pesantren tahun 2020 tidak dilakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari Pondok Pesantren, karena tidak ada Pondok Pesantren yang mengajukan permohonan.
Biro Kesra tidak melakukan surveo ke lapangan karena menerima data Pondok pesantren dari FSPP yang telah melakukan verifikasi secara berjenjang dari tingkat kabupaten kota dan tingkat kecamatan dengan jumlah 3.926.
"Namun kenyataannya ada 172 Pondok pesantren yang tidak ditemukan dalam aplikasi data EMIS dan tidak memiliki Ijin pperasional Pondok Pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama RI, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah 172 x Rp30.000.000=Rp 5.160.000.000," jelasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan
Atas dasar itu, pihaknya mendesak causalitas antara para terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan Tim TAPD tahun 2018 dan 2020, BPKAD selaku PPKD, berikut aliran dana hibah ke pihak mana saja agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga actor intelektual dibalik bancakan dana hibah tersebut dapat dijelaskan secara terang benderang dipublik," paparnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan saat dikonformasi pukul 16:35 WIB mengaku akan mencari pelaporan masuk yang layangkan Gemako pada 27 Juni 2022.
Baca juga: Kejati Banten Tunggu Putusan MA Terkait Kasus Korupsi Hibah Ponpes Jilid II
Namun hingga berita diterbitkan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh.
"Ok. Saya cari dulu," ujarnya saat dihubungi via whatshapp. (TN3)