Rabu, 13 November 2024

Antisipasi Penyimpangan Barang Bukti, Polres Cilegon Musnahkan 30 Kg Sabu-sabu

Proses pemusnahan barang bukti 30 kilogram sabu - sabu di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Proses pemusnahan barang bukti 30 kilogram sabu - sabu di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon memusnahkan narkotika jenis sabu- sabu seberat 30 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Merak,Jumat (12/7/2024) lalu.

Dua orang tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan yang berlangsung di lapangan upacara Satya Haprabu Polres Cilegon. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator .

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegera, mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.

"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik, " kata AKBP Kemas, Senin (29/7/2024).

Adapun estimasi nilai ekonomis dari barang bukti sabu -sabu yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 30 miliar.

"Barang haram yang dimenusnahkan ini juga setara menyelematkan 2.500 jiwa rakyat Indonesia dari Narkoba, " jelas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih banyak lagi mengungkap tindak pidana narkotika.

Turun hadir dalam pemusnahan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian, Dandim 0623 Cilegon, Kejari Cilegon dan BNN. (Ardi/TN).

Komentar