Sabtu, 5 April 2025

Apes! Ambil Sabu di Alamat Palsu, Pria Pengangguran Dicokok Polisi

Foto ilustrasi. (Dok:net)
Foto ilustrasi. (Dok:net)

TANGERANG, TitikNOL - Pelaku pengedar sabu berinisial MN alias Sarpan (25), tak berkutik setelah digelandang polisi usai mengambil sabu dari alamat palsu yang dikendalikan oleh napi jaringan Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/1/2019).

Pria pengangguran itu ditangkap unit reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, di Kampung Kalapa Rt. 01/07, Desa Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/1/2019) kemarin, sekitar pukul 03.00 Wib.

Berdasarkan informasi Kepolisian setempat menyampaikan, pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa 3 paket sabu seberat 0, 58 gram, yang dikendalikan oleh jaringan napi Lapas Jambe, bernama Sayuti alias Uti.

"Pelaku ditangkap di Kampung Kalapa Rt. 01/07, Desa Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, setelah kedapatan membawa 3 paket sabu seberat 0,58 gram. Sabu yang didapat pelaku diperoleh dari penunjukan alamat yang dikendalikan oleh Sayuti alias Uti, salah satu jaringan napi Lapas Jambe," terang Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta M Sagala kepada TitikNOL.

Masih menurut Iptu Sitta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dalam setiap transaksi yang dilakukan untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari. Sedianya, kata Sitta, barang jenis sabu yang diambil pelaku akan dikirim kepada pemesannya.

Dalam peristiwa itu polisi berhasil menyita 3 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 0,58 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 buah cangklong kaca dan 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi yang disita dari tangan pelaku untuk dijadikan barang bukti.

Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Mapolsek Cisoka, Polresta Tangerang. Akibat perbuatannya, pelaku dapat terancam sesuai Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Don/TN1).

Komentar