Asik Pakai Ganja di Pinggir Jalan, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

Ilustrasi narkotika jenis ganja. (Dok: tribratatangkab)
Ilustrasi narkotika jenis ganja. (Dok: tribratatangkab)

SERANG, TitikNOL - Subdit II Ditserse Narkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang mahasiswa bernama Ikbal (23), yang kepergok membawa narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di pinggir jalan di komplek Graha Siena Blok M RT 16 RW 10 Kelurahan Ciater, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan mahasiswa Jurusan Informatika disalah satu kampus di Kota Tangerang ini, petugas menyita barang bukti dua paket ganja dan satu linting ganja.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, jika di pinggir jalan komplek Graha Siena kerap ada penyalahgunaan narkotika. Akhirnya kita selidiki dan berhasil mengamankan satu orang mahasiswa," kata Kasubdit II Polda Banten AKBP Irwansyah, saat pres rilis, Kamis (20/7/2017).

Petugas juga tengah melakukan pengembangan terhadap bandar yang kerap menjual barang haram tersebut.

"Pengakuan pelaku mendapatkan barang dari bandar yang sudah ditangkap, tapi saat ditangkap dia mendapatkan barang dari salah satu bandar yang saat ini tengah kita selidiki," ungkapnya.

Sementara itu, Ikbal mengaku sudah setengah tahun mengkomsusi ganja untuk keperluan saat kuliah.

"Biasa buat obat tenang aja saat kuliah. Biar enak," kata Ikbal.

Ikbal mengaku biasa menggunakannya di rumah saat hendak menjalankan aktivitasnya sebagai mahasiswa.

"Di rumah, kadang sama teman-teman juga. Kadang sendirian aja," singkatnya.

Akibat perbuatannya, Ikbal dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800 juta maksimal Rp8 miliar. (Gat/red)

Komentar