SERANG, TitikNOL - AM alias Peyek (29), warga Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diciduk polisi akibat edarkan sabu.
Penangkapan berawal saat tersangka melewati Polsek Cikeusal pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Karena dicurigai sebagai pengedar narkoba, petugas mencoba mengikuti motor yang dikendarai tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (2/8/2023).
Karena tidak mendapatkan barang bukti, petugas mengembangkan hingga ke rumahnya. Hingga akhirnya 8 paket sabu dalam saku jaket dan handphone yang dijadikan sarana transaksi berhasil disita.
"Dalam handphone ada percakapan soal transaksi sabu serta lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah dipesan konsumen," jelasnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Tewas di Jalan Raya Cilegon-Anyer
Bos Sembako di Cilegon Jadi Korban Pembunuhan
Menurut Studi, Bau Badan Lelaki Bisa Redakan Stres Kekasihnya
Peroleh 98 Poin, Manchester City Juara Liga Inggris
Operasi Patuh 2022, Satlantas Polresta Serang Kota Edukasi Pelajar Tentang Tertib Lalu Lintas
Jalan Penghubung Dua Desa di Lebak Kembali Rusak
Prediksi Piala AFF 2018, Indonesia vs Singapura yang Akan Bertanding Malam Ini
Ini Alasan Gubernur Banten Tidak Hadir di Acara Seba Baduy
Pengabdi Setan Puncaki Box Office Hongkong, Begini Reaksi Joko Anwar