CILEGON, TitikNOL - Jajaran Polsek Ciwandan, menggerebek sebuah kontrakan di Lingkungan Umbul Jabar RT 004 RW 001 ,Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan,Kota Cilegon.Sebanyak 6 orang yang sedang asyik bermain judi kartu berhasil ditangkap dari penggerebakan tersebut. Penggerebakan itu dilakukan pada hari Senin 16 April 2018 lalu, sekira jam 00:10 WIB.
Enam pelaku yang ditangkap itu, masing-masing adalah,DS(36), JF(38), SP (38), AH (41), HS(46) dan HR(50), Mereka semuanya adalah sopir truk angkutan barang milik PT AU.
Selain menangkap 6 pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, yakni 4 set kartu remi, 8 set kartu domino, uang tunai Rp 4.274.000, dan1 paket kecil sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Saat dilakukan penggerebakan, para pelaku sendiri sedang asyik main judi samyong dengan menggunakan kartu remi.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan penangkapan para pelaku perjudian tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan para pelaku. "Awal dari laporan masyarakat itulah kita melakukan penggerebakan dan menangkap pelaku, "katanya saat menggelar Press Conference Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Senin (23/4/2018).
Untuk menangggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Salah seorang pelaku mengaku, dirinya bersa kawan-kawannya bermain judi untuk mengisi waktu menunggu kapal sandar di Pelabuhan Indonesia (pelndo) II Banten.
"Kita main judi untuk mengisi waktu kosong aja ,sambil menunggu kapal yang sandar di Pelabuhan, untuk muat barang,"kata salah satu pelaku, Dwi Setyo Budiono. (Ardi/TN2).