PANDEGLANG, TitikNOL - DA alias Enang (27) diciduk polisi di rumahnya di Desa dan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang akibat edarkan sabu.
Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang menunggu pelanggan sambil minum kopi pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 19:00 WIB.
Sebanyak 28 paket sabu dalam bungkus permen yang disembunyikan di bawah tempat tidur disita polisi.
Selain itu, alat hisap sabu (bong) serta handphone yang dijadikan sarana transaksi turut disita.
"Ketika diamankan tersangka diduga sedang menunggu pelanggan sambil minum kopi. Dalam penggeledahan ditemukan 28 paket sabu dalam bungkus permen yang disembunyikan di bawah kasur," kata Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana, Senin (10/7/2023).
Dalam pemeriksaan, tersangka yang mengaku pengangguran ini sudah 6 bulan menjalani bisnis narkoba. Barang haram tersebut diakui dibeli SA alias KA (DPO) yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat dan bisnis haram tersebut dilakukan selama 6 bulan," jelasnya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis haram karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur dengan keuntungan yang besar.
"Keuntungan dari menjual sabu diakui dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)