Kamis, 10 April 2025

Asyik Ngopi dan Nonton TV, Pengedar Sabu di Serang Dicokok Polisi

Ilustrasi. (Dok: Kuasakata)
Ilustrasi. (Dok: Kuasakata)

SERANG, TitikNOL - AK alias MI (26), warga Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang harus pasrah meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Serang.

AK ditangkap di rumahnya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, saat asyik minum kopi akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menyita 9 paket sabu yang disembunyikan di antara akar pohon di pekarangan rumahnya.

"Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun berkat kejelian anggota, 9 paket sabu yang disembunyikan diantara akar pohon dibelakang rumah berhasil ditemukan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (5/1/2023).

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil introgasi, barang haram tersebut diakui diperoleh dari seorang yang mengaku warga Kota Tangerang.

"Hanya saja tersangka AK tidak mengenal lebih dalam sosok penjualnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," ucapnya.

Ia menjelaskan tersangka juga mengakui berbisnis narkoba sudah berjalan 2 bulan. Dalam pemeriksaan juga diketahui jika 9 paket sabu yang diamankan sedianya akan dijual pada malam tahun baru.

"Tersangka mengaku baru 2 bulan menjual sabu karena tidak mempunyai pekerjaan. Rencananya tersangka akan menjual 9 paket sabu tersebut pada malam tahun baru," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait