SERANG, TitikNOL - Ratu Atut Chosiyah lagi-lagi tidak mendapatkan jatah remisi. Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menilai mantan Gubernur Banten ini belum memenuhi kriteria untuk diajukan mendapatkan remisi.
Ini kegagalan kedua kalinya bagi Atut menerima remisi di 2016 ini. Sebelumnya Atut juga mengajukan remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenkumham Banten Ajub Suratman mengatakan, Atut terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi pada napi tindak pidana korupsi.
"Atut bisa saja dapat remisi, bilamana dia pada posisi sebagai justice collaborator," ujarnya, Kamis (18/8/2016).
Namun begitu, Atut bisa saja diusulkan kembali untuk mendapatkan remisi.
"Nanti kan ada remisi susulan. Bisa saja nanti nama Bu Atut dicantumkan," terang Ajub.
Diketahui sebelumnya, Atut menjadi terpidana kasus korupsi lantaran terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp1 miliar terkait Pemilukada Lebak 2013. Ia menerima putusan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atut sempat melayangkan banding. Sayang di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah menjadi 7 tahun penjara. (red)