Jum`at, 22 November 2024

Awas! Berani Bawa Kendaraan, Anak di Bawah Umur Bakal Ditilang Polisi

Foto ilustrasi. (Dok:net)
Foto ilustrasi. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Satuan Lalulintas Polres Serang Kota akan melakukan penilangan kepada anak di bawah umur, yang kedapatan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.

Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena anak di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saya kira tindakannya sama apalagi bocil (bocah cilik) Sudah dapat dipastikan tidak punya SIM, pasti kita akan lakukan penilangan. Fakta di lapangan demikian banyak bocil yang sudah difasilitasi kendaraan bermotor sama orang tuanya," kata AKP Ali Rahman kepada TitikNOL, Serang (2/1/2019).

Ironisnya, beberapa temuan TitikNOL di lapangan, banyak anak di bawah umur yang membawa Kendaraan roda dua seakan difasilitasi dan diberikan orangtuanya.

AKP Ali Rahman pun menghimbau kepada orang tua, agar tidak memfasilitasi anaknya kendaraan bermotor karena bisa membahayakan keselamatan.

"Kartu pelajar, kalau tidak ada kartu pelajar kita berdasarkan keterangan dia kita tanya," tukasnya. (Tolib/TN1)

Komentar