Jum`at, 4 April 2025

Awas!! Jangan 'Main' di 11 Proyek Strategis Nasional di Banten

Foto ilustrasi pembangunan proyek jalan tol. (Dok:net)
Foto ilustrasi pembangunan proyek jalan tol. (Dok:net)

SERANG,TititNOL – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaaan Tinggi Banten akan mengawal 11 proyek strategis nasional yang akan dilakukan diwilayah Provinsi Banten.

Kesebelas proyek strategis nasional tersebut yakni, Pembangunan Jalan Tol Panimbang, Tol Kunciran-Serpong, Tol Serpong-Cinere, Tol Serpong-Balaraja, pembangunan fasiltas Kereta Api Ekspres SHIA (Bandara soekarno-hatta), Pembangunan Bandara Selatan di daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, TP4D Kejati Banten yang sudah dibentuk ini juga akan mendapingi proyek Pengembangan Terminal 3 Bandara Soeta, Pembangunan Kawasan Wisata Tanjung Lesung, Pembangunan Terminal 1.000.000 Ton LPG. Kemudian, Bendungan Sindang Heula, dan Bendungan Karian.

Asiseten Intelejen Kejati Banten Sufari mengatakan, pengawalan tersebut salah satu upaya untuk mencegah aksi korupsi dalam proses pekerjaannya 11 proyek terebut.

“Untuk proses lelang akan dikawal oleh TP4 Pusat (Kejagung). Sedangkan, kami (TP4D Kejati Banten) nanti pelaksanaan di daerah. Misalnya, proses pembebasan lahan, dan yang lainnya,” ujar Sufari kepada wartawan, Sabtu (13/3/2016).

Hal tersebut diambil, kata Sufari, sesuai dengan instruksi Presiden (Impres) Nomor 7 Tahun 2015 untuk mensukseskan pelaksanaan pembangunan melalui pelaksanaan pengawalan dan pengamanan didaerah, ‎setiap pelaksanan kegiatan proyek dari awal hingga Akhir.

"Ini bentuk upaya pencegahan, prepentif dan persuasif. Jadi, setiap SKPD nantinya wajib didampingi. Kalau tidak mau, berarti melawan perintah undang-undang dan Presiden,” kata Sufari.

Sufari menegaskan, jika SKPD yang tidak mau didampingi dari tahap perencanaan hingga akhir, maka dapat diindikasi dalam pengerjaan proyek tersbut ada unsur permianan atau korupsi. “Kalau tidak mau, ya tanggung resikonya sendiri,” tegas Sufari. (Ros/red)

TAG proyek
Komentar