LEBAK, TitikNOL - SMN (52) alias Maong, warga Kampung Bojong Serang, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polsek Bojongmanik, karena diduga mencabuli dua anak kandungnya hingga hamil.
Informasi ini diketahui, saat sejumlah warga mendatangi Mapolsek Bojongmanik untuk melaporkan perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku.
Dikonfirmasi, Brigadir Imam, Bhabinkamtibmas Desa Harjawana menjelaskan, sejumlah warga sudah mendatangi Mapolsek Bojongmanik, sekira pukul 01.30 WIB, Minggu (30/6/2019) dini hari tadi.
"Sekitar 6 atau 7 orang warga datang ke Mapolsek sekitar pukul 01.30 WIB tadi malam, mereka melaporkan tindak pidana dugaan pencabulan oleh ayah kandung kepada dua anak gadisnya," terang Imam kepada TitikNOL melalui sambungan telepon selulernya.
Terpisah, Aipda Khaerul Anwar, Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik mengaku belum menerima laporan resmi soal kasus dugaan pencabulan tersebut. Namun dia membenarkan perihal kedatangan warga tersebut.
"Laporan resminya kita belum menerima, tapi baru kita akan cek ke lokasi kejadian hari ini," ujar Khaerul.
Informasi yang dihimpun, SMN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua putri kandungnya yakni HR (20) dan LA (18) hingga hamil lima bulan dan tiga bulan.
Karena takut perbuatan bejadnya diketahui oleh masyarakat, SMN sudah tidak berada di kampung tersebut. Pelaku pun mengungsikan HR dan LN dari daerah tempat tinggalnya. (Gun/TN1)
Dugaan Korupsi Proyek Jagung, Pemprov Turunkan Satgas Investigasi
Tak Punya Izin, Tower BTS di Curug Disegel
Hati-Hati! Jalan Provinsi Banten Minim Lampu Penerangan
Selama 2018, Petani di Lebak Tanam Jagung di Lahan Seluas 27.000 Hektar
Banten Bersih Korupsi. Rano: Jangan Ulang Kembali Kesalahan Sama
Ini Kata Wagub Banten Soal Dilaporkannya Penggunaan BPO ke Kejati
Pemeringkatan KIP 2016 Dimulai
Elemen Aktivis 98 Banten Dukung Jokowi Tunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri