Jum`at, 22 November 2024

Bacok Tiga Pelajar Saat Tawuran, Empat Pemuda di Kota Serang Ditetapkan Tersangka

Senjata tajam yang digunakan tawurang (Foto: istimewa)
Senjata tajam yang digunakan tawurang (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 8 pelaku tawuran antar kelompok di Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang digelandang polisi.

Tawuran yang terjadi pada 5 April 2022, 8 April 2022 dan 10 April 2022 di wilayah Kota Serang itu, setidaknya ada tiga pelajar yang terkena luka bacok.

Para korban itu adalah BRP (13) warga Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, MM (20) warga Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, dan SP (15) warga Kampunh Kavling, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Baca juga: Berandal Jalanan Berulah, Tiga Pelajar di Kota Serang Dibacok

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, ada delapan orang yang ditangkap petugas kaitan aksi tawuran.

Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 8 orang yang diamankan, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin (11/4/2022).

Empat tersangka itu SJ (19) warga Lingkungan Tegal Dawa, Kelurahan Kilasah, Kecamatam Kasemen. Kemudian MD (18), AM (18) dan IK (16) warga Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Dalam perkara ini, tiga orang akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (TN3)

Komentar