Minggu, 24 November 2024

Bandit Curas di Serpong Dibekuk Polisi saat Nongkrong di Pos Ronda

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

TANGSEL, TitikNOL - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), kembali berhasil memburu penjahat buruannya pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan), Sabtu (14/4/2018).

Dua pelaku masing-masing berinisial MY alias Tile (24) dan MST alias Bebe, warga Buaran Timur Rt 10/04, Kalurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diringkus saat asyik nongkrong di pos ronda kampung setempat.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, kedua pelaku ditangkap lantaran diketahui melakukan tindakan curas kepada Apriyanto (30) di Jalan Raya Pahlawan Seribu (Depan ruko Golden Boulevard), Lengkong Karya, Serpong, Kota Tangsel.

"Korban ketakutan saat pelaku merampas handphone miliknya, saat itu pelaku memperlihatkan pisau yang dibawanya ketika korban mencoba merebut kembali hp yang telah dirampas pelaku. Pelaku ditangkap berdasarkan atas laporan korban nomor LP / 387 / K / IV / 2018 / Sek.srp tgl 13 april 2018," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya kepada TitikNOL.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis matic B 4434 NAR, warna kuning berikut 1 buah kunci kontaknya, serta 1 unit HP samsung type A.310.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus merasakan dinginya udara malam dibalik jeruji besi Polsek Serpong, Polres Kota Tangerang Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dapat dijerat sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP. (Don/TN1).

Komentar