Sabtu, 27 Juli 2024

Baru 2 Hari di Serang, 2 Pemuda Asal Lampung Sudah Curi 3 Motor, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Ilustrasi. (Dok: Satukaltim)
Ilustrasi. (Dok: Satukaltim)

SERANG, TitikNOL - Nekat curi motor di parkiran, dua orang warga Dusun III, Desa dan Kecamatan Jabung, Lampung Timur diringkus polisi.

Dari kejadian itu, satu pelaku terpaksa didor lantaran melawan saat petugas melakukan pengembangan.

Dia adalah ORS (21) tersungkur setelah betis kanan terkena timah panas. Sedangkan rekanannya DN (22) lebih memilih kooperatif tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan 2 pelaku curanmor spesialis pencurian motor parkiran ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga Kampung Kelutuk, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat A 5997 EJ di parkiran tempat PlayStation di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, pada Rabu (18/01/2023) lalu," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (19/01/2023).

Tidak butuh waktu lama, kurang dari 4 jam Tim Resmob berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar SPBU Parung, Kota Serang.

"Kejadian pencurian sekitar pukul 09.30, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 di sekitar SPBU Parung. Tersangka berikut motor hasil curian segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru 2 hari datang dari Lampung. Namun sudah 3 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

"Kedua pelaku ini baru 2 hari berkenala tidak menentu di Kabupaten dan Kota Serang. Selama itu keduanya menginap di mushala atau masjid," terang Kapolres.

Dari pengakuan tersebut, Tim Resmob kemudian mengembangkan untuk mendapatkan barang bukti lainnya. Namun dalam pengembangan itu, tersangka ORS berusaha melarikan diri setelah melakukan perlawanan.

"Tim Resmob yang tak mau buruannya lepas segera melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandas Kapolres.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 3 unit motor Honda Beat serta 3 anak mata kunci leter T dan 2 gagang kunci leter T. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar