Sabtu, 23 November 2024

Baru Buka Bisnis Obat Keras 3 Bulan, Warga Serang Diancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar

Ilustrasi. (Dok: Radarbogor)
Ilustrasi. (Dok: Radarbogor)

SERANG, TitikNOL - MB (32) warga Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang harus meringkuk di sel tahanan akibat mengkonsumsi obat terlarang.

Padahal, barang haram itu baru dibeli. Kepad petugas, tersangka mengaku baru 3 bulan berbisnis tramadol dan hexymer.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.

"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di Desa Majasari pada Minggu (18/9) sekitar pukul 23:30 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi, Selasa (20/9/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di atas lantai rumah kontrakan tergeletak dua bungkus plastik berisi pil hexymer sebanyak 1.418 butir. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Sementara itu, AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut milik tersangka yang dibeli dari pengedar berinisial WA (DPO) warga Tangerang Selatan.

Tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

"Tersangka mendapatkan pil koplo dari seorang pengedar yang disebut berinisial WA warga Tangerang Selatan. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan" terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (HAR/TN3)

Komentar