Bawa 70 Pil Ekstasi Pria di Pabuaran Ditangkap Polisi

Press conference Polres Serang Kota. (Foto: TitikNOL)
Press conference Polres Serang Kota. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Polres Serang Kota berhasil menangkap JA (30), di kawasan Kampung Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. JA kedapatan membawa 70 butir pil ekstasi.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi terbilang langka dan baru terungkap kembali.

"Ekstasi hampir 7 bulan di sini (tidak ada kasus, red), baru kali ini menangkap agak besar. Ini bagian prestasi Polri, juga bentuk keprihatinan kita semua. Ternyata barang itu ada dan masih ada," kata Kapolres, Senin (9/3/2020).

Edhi menegaskan, pemesan pil ekstasi biasanya merupakan orang-orang kaya. Sebab untuk harga ekstasi dijual perbutir Rp700 ribu. Selain itu ekstasi cukup sulit didapatkan tidak seperti narkoba lainnya.

"Memang untuk ekstasi biasanya menggunakan rantai terputus, antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu. Ektasi sasarannya orang-orang tertentu yang memiliki uang," ungkapnya.

Pelaku JA sendiri kata Kapolres merupakan kurir yang hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut.

"Pelaku memang kurir, karena biasanya mereka menggunakan modus putus mata rantai. Kami sedang kembangkan masih ada DPO satu orang," tegasnya.

Sementara itu, JA mengaku dirinya hanya mendapatkan perintah dari pelaku M (daftar pencarian orang) untuk mengambil narkoba tersebut. Dirinya hanya diimingi-imingi mendapatkan imbalan oleh orang yang memerintahnya.

"Saya cuma ngambil, nggak tahu dikasih berapa," singkatnya.

Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Gat/TN1)

Komentar