SERANG, TitikNOL - SubDit II Narkorba Polda Banten, berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di kawasan Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (18/6/2017).
Tersangka AKJ (24) warga kampung Bojong Lowa, Pamarayan, Kabupaten Serang ini merupakan seorang operator Commuter Line di wilayah Depok.
"Iya benar (pegawai Commuter Line) sudah dilakukan pemeriksaan," kata WaDir Narkoba AKBP Muhammad Endro, ditemui di Polda Banten, Selasa (20/6/2017).
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tersangka AKJ pun berhasil diamankan tepat di depan Indomart di kawasan Cikande Asem.
"Yang bersangkutan ditangkap saat pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis ganja di dalam plastik hitam dibungkus kertas minyak dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yg ditemukan disaku celana sebelah kiri depan di dalam bungkus rokok yang dibungkus dengan kertas putih.
"Pelaku kini sudah ditahan di Polda Banten," pungkasnya. (Gat/red)