SERANG, TitikNOL - Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 15 bungkus sabu dengan berat bruto 28 gram.
Kedua pelaku yakni Yahya (62) warga Kampung Bantar muncang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan Agam (42) warga asli Aceh. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Bhayangkara Kel/Kec. Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi.
"Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya, Dudi dan Taufik, selanjutnya dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan dua pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Jumat (7/4/2017).
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan dan pemerikaan lebih lanjut. "Keduanya sudah diamankan, untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya. (Gat/Rif)