LEBAK, TitikNOL - Tim Srigala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus lima tersangka begal terhadap sopir taksi online di kawasan perkebunan Sawit di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Diketahui, kelima tersangka tersebut tiga di antaranya warga Kecamatan Rangkasbitung berinisial AGS (25), RFD (16) dan (FB) (24). Sementara kedua tersangka lainnya yakni RD (20) warga Kecamatan Cileles dan IM (21) berasal dari Jakarta Barat.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 dimasing - masing lokasi di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung tepatnya di kediaman pelaku AGS.
Baca juga: 5 Pelaku Begal Driver Online di Cileles Dibekuk Polisi
"Para pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 2 Jo pasal 53 KUH Pidana dengan acanaman 12 tahun penjara," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana Saat Press Conference di Mapolres Lebak Kamis (29/5/2021).
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit Mobil merk Sigra warna putih Nopol A 1609 PN, dua unit Airgun, satu kotak amunisi Airgun dan tiga unit Handphone merk xiomi, Oppo dan Vivo. (Zal/TN1)