SERANG, TitikNOL - Polresta Serang Kota buka suara ihwal tersebarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, atas perka penghinaan atau pencemaran nama baik.
Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Iman mengatakan, Nikita Mirzani belum ditetapkan tersangka. Statusnya masih sama sesuai dengan keterangan saat ekspose 15 Juni 2022 yakni sebagai saksi.
Hingga kini, pihaknya mengaku masih memonitor tentang dokumen penetapan tersangka Nikita Mirzani yang bocor ke publik lewat media sosial.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab saudari NM belum kami tetapkan tersangka sesuai pers conference 15 Juni 2022," katanya saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar, Padahal Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
Wahyu menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap bocornya dokumen tersebut, hingga tersebar.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan sendiri," ujarnya.
Baca juga: Soal Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, KSMB: Ada yang Tidak Beres
Diberitakan sebelumnya, surat penetapan tersangka atas Nikita Mirzani yang tersebar, telah ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022.
Sementara, penjemputan paksa dan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada 15 Juni 2022, sebagai saksi. (TN3)