Minggu, 24 November 2024

Bejat, Seorang Pria di Cilegon Tega Cabuli Anak Pacar

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

CILEGON, TitikNOL - Seorang pria ditangkap Polres Cilegon, karena diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban adalah anak kandung dari pacar pelaku sendiri.

Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 11 tahun.

Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku, terjadi pada April 2022 di dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil.

"Jadi, si korban ini melaporkan peristiwa yang dialami ke tantenya, dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya, tantenya melaporkan ke ibunya. Karena pelaku ini memang pacaran dengan ibunya, statusnya," ungkap AKP Nandar saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Nandar menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu kepada korban sebanyak dua kali.

"Pelaku juga mengakui, melakuan hal tersebut kepada korban dua kali, hasil visum juga terdapat luka robek di bagian vagina si korban," ujarnya.

"Modusnya dia (pelaku) mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, unsur mengimingi-imingi juga ada, kemudian jangan bilang bilang, ancaman kekerasannya terpenuhi. Pelaku melakukan saat dirumah tidak ada siapa siapa," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (Ardi/TN3).

Komentar