CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil membekuk tiga pelaku pengedar uang palsu (upal). 15 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli sebanyak Rp386 ribu berhasil diamankan petugas dari tangan ketiga pelaku tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku yang masing-masing bernama Oki Priyadi, Yusman Efendi dan Siswanto tersebut belanja ke warung-warung dengan menggunakan uang palsu.
"Modus mereka (pelaku), membeli minuman ringan dan rokok ke warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu . Nah, setelah mendapat kembalian uang asli mereka pun langsung pergi dan pindah ke warung lain dengan cara yang sama," jelas Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Menurut Kapolres, salah satu pelaku bernama Yusman Efendi mengaku anggota Badan Intelejen Negara (BIN). "Dia (Yusman Efendi) mengakunya sih anggota BIN. Tapi kita tidak percaya," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ar/red)