Sabtu, 27 Juli 2024

Beli Rokok dengan Uang Palsu, Gibran Diamuk Warga

Uang palsu yang digunakan pelaku.
Uang palsu yang digunakan pelaku.

SERANG, TitikNOL - Muhamad Gibran, harus pasrah digelandang ke Mapolsek Takatakan, usai diamuk warga gara-gara membeli rokok menggunakan uang palsu.

Peristiwa itu terjadi 25 Maret 2022 sekira pukul 00:10 WIB di Lingkungan Beberan, Keluarahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, modus pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli rokok empat bungkus di warung warga.

"Telah terjadi modus penipuan dengan cara pelaku Muhamad Gibran membeli 4 bungkus rokok dengan menggunakan uang mainan sebesar Rp200.000," katanya.

Setelah itu, pelaku lari ke arah motor yang kendarai temannya. Namun nahas, pelaku terlebih dulu ketangkap warga.

"Pelaku di pegang oleh korban kemudian masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku," terangnya.

Atas peristiwa itu, Ketua RT setempat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Taktakan.

Komentar