SERANG, TitikNOL - Tiga warga Kota Cilegon yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis tembakau gorilla diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiganya, diamankan polisi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Ketiga tersangka yakni To (25), Th alias Acil (20), dan AS (18). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket tembakau gorilla serta 2 unit handphone (HP).
"Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (4/10/2018). Ketiganya merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (9/10/2018).
Kasat menjelaskan, pengungkapan jaringan tembakau gorilla bermula dari tertangkapnya To saat menunggu temannya di parkiran Alfamidi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tersangka To, petugas mengamankan satu paket tembakau gorilla.
"Dalam pemeriksaan, tembakau gorilla seharga Rp200 ribu tersebut diakui dibeli dari tersangka Th. Dari tersangka pertama itu, berkembang kepada saudara Th," terangnya.
Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Lelaki asal Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, tersebut diamankan polisi saat berada di pinggir jalan, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus tembakau gorilla merek Babon dan sebungkus kertas putih berisi tembakau gorilla. Th mengaku barang tersebut didapat dari tersangka AS," bebernya.
Dari pengakuan Th, polisi langsung bergerak mengejar tersangka AS dan berhasil menangkapnya di Lingkungan Sawah, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Petugas mendapatkan barang bukti tembakau gorilla yang disembunyikan dalam dompet.
Berdasarkan pengakuan AS, narkotika itu dibeli secara online melalui akun instagram. "Setelah terjadi transaksi melalui transfer, tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang ditentunkan. Jadi, antara tersangka dan bandar tidak mengenal secara langsung," jelasnya. (HR/TN3)