TANGSEL TitikNOL - Sebanyak delapan pelaku berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), SM (54) OG (50) dan RT (52) ditangkap polisi. Mereka ditangkap, lantaran kedapatan menyimpan dan akan mengedarkan uang palsu senilai Rp2 miliar lebih.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan menyampaikan, para tersangka menyimpan dan mengedarkan uang palsu berjenis US Dollar dan rupiah.
Menurut Iman, nominal uang palsu dollar Amerika tersebut mencapai nominal Rp2.136.400.000 dan pecahan Rp100.000 mencapai Rp1.500.00.
"Uang palsu dolar yang disebarkan adalah US Dollar dan rupiah, kalau rupiah dalam bentuk pecahan Rp100.000. Tersangka yang berhasil diamankan itu ada 8 orang, kemudian uang palsu yang diamankan oleh petugas yaitu sejumlah 150.000 US Dollar dalam pecahan 100 dollar. Nilainya itu sekitar kurang lebih nilainya 2 miliar rupiah dalam kurs 14.000 per dollar," terang AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/2/2021).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan awal mula polisi meringkus pelaku. Pelaku ditangkap lantaran adanya informasi dari masyarakat.
Penangkapan yang pertama, kata dia, terjadi di depan Halte UIN Ciputat, sebanyak 6 tersangka. Kemudian untuk daerah Pamulang hasil pengembangan kita melakukan penggerebekan di Ciseeng, Bogor. Kemudian untuk yang di Serpong di jembatan penyeberangan depan mall WTC.
"Jaringan itu memiliki uang palsu pecahan 100 dollar jadi terpisah, ada ada tiga kelompok yang satu di Serpong itu jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 rupiah. Kemudian di Pamulang, juga di Ciputat, jadi memang mereka jaringan," jelas AKP Angga Surya Saputra.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 USD senilai Rp2.136.400.000 dan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.500.000.
Akibat perbuatannya itu, kini para tersangka di amankan di sel Mapolresta Tangerang Selatan. Mereka terancam pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Don/TN1)