Minggu, 24 November 2024

Berawal Curhat Galau Lewat Medsos, Gadis 15 Tahun Diperkosa Usai Dicekoki Miras

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Mochamad Nandar saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Mochamad Nandar saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan lima orang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Mereka yang ditangkap adalah M (24), S (18), SP (18), MF (19) dan MS (20).Kelimanya merupakan warga Cinangka, Kabupaten Serang.

Para tersangka tega mencabuli anak berumur 15 yang baru dikenal lewat sosial media Facebook.

Informasi yang dihimpun, sebelum dicabuli beramai-ramai, korban sebelumnya berkenalan dengan tersangka M melalui Facebook selama satu bulan dan kemudian semakin akrab.

"Kemudian korban curhat ke M bahwa sedang galau, lalu pelaku ngajak bertemu dan bermain di Pantai Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pertemuan itu terjadi pada 5 Juli 2022," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (12/7/2022).

Saat di pantai, M ternyata sudah bersama teman-temannya. Korban kemudian dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas hingga korban mabuk dan tak berdaya.

Kemudian korban dibawa ke kostan oleh para pelaku yang sudah disiapkan. "Kemudian korban dicabuli secara bergantian," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan yang kemudian korban dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Cilegon.

"Mendapati laporan, Satreskrim Polres Cilegon langsung bertindak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar menambahkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara," ujarnya. (Ardi/TN3).

Komentar