Berawal Tak Pakai Helm saat Berkendara, Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Dok: Nonstopnews)
Ilustrasi. (Dok: Nonstopnews)

SERANG, TitikNOL - Pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer yang mengendarai Honda Beat ditangkap personel Satlantas Polres Serang yang sedang melakukan penjagaan dan pengaturan (Gatur) di lampu merah simpang empat Ciruas, Kabupaten Serang. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Satu pelaku yang ditangkap yaitu AH, 19, warga Desa Medal Sari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, sedangkan yang melarikan diri berinisial SP dan masih dalam pencarian Tim Satresnaekoba.

Dari dalam bagasi motor Honda Beat yang dikendarai tersangka AH ditemukan 2 toples pil hexymer sebanyak 1.935 butir dan 74 strip atau 740 butir pil tramadol. Tersangka AH kini ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan kasus.

"Kendaraan tersangka dihentikan petugas satlantas karena pelaku SP yang dibonceng tidak mengenakan helm pada Selasa (15/6/2021)," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatlantas AKP Fiat Ari Suhada kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Pada saat dihentikan Brigadir Nurman, kata Kapolres, satu tersangka yang dibonceng langsung melarikan diri. Karena mencurigakan, Brigadir Nurman langsung mengamankan tersangka AH ke pos lantas. Di pos lantas, petugas meminta AH menunjukan dokumen motor dan melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua jenis obat keras dari dalam bagasi motor yang dibungkus plastik hitam. Dua jenis obat keras itu, tramadol sebanyak 740 butir dan 2 toples berisi hexymer sebanyak 1.935 butir," terang Kapolres yang juga didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkah ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari pemeriksaan, ribuan obat keras yang diamankan diakui AH adalah milik SP, rekannya yang melarikan diri. Tersangka AH juga mengaku obat keras yang diamankan baru saja dibeli dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta.

"Jadi barang bukti yang diamankan diakui milik SP (DPO). Tersangka AH mengaku hanya mengantar SP membeli ribuan obat keras itu di daerah Muara Angke. Sebelum diamankan petugas, sedianya tersangka akan pulang ke Saketi. Tim Satresnarkoba saat ini masih mencari tersangka SP," kata Michael. (HR/TN1)

Komentar