JAKARTA, TitikaNOL - Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengungkapkan, berkas penyidikan tersangka suap anggaran Kemenpupera, anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto sudah lengkap (P21).
Berkas politisi Partai Golkar itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini penyidik melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum tersangka BSU," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).
Lanjut Priharsa, penuntut umum memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Setelah itu, Budi akan segera disidang. "Maksimal dua pekan dari sekarang dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Priharsa.
Budi akan segera menyusul terdakwa lain yang sudah maupun yang tengah disidang dalam perkara ini. Yang sudah divonis yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Sedangkan Damayanti masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budi, Damayanti, Dessy, Julia, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari didakwa menerima suap dari Khoir terkait anggaran proyek jalan di Maluku. Sampai saat ini, hanya Musa Zainudin yang belum dijadikan tersangka. (Bara/rif)