Jum`at, 22 November 2024

Korupsi Bank Banten

Berkas Dua Perkara Tersangka Bank Banten Siap Masuk ke Persidangan

Tri Satrya Santoso dan SM Hartono. (Dok:net)
Tri Satrya Santoso dan SM Hartono. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas dua tersangka kasus suap Bank Banten yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso.

"SMH dan TSS sudah memasuki tahap dua atau P21," ujar pelaksana harian Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati, saat di konfirmasi, Senin (28/3/2016).

Lanjut Yuyuk, keduanya akan disidang di pengadilan Serang. "Di pengadilan Serang," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.

Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.

Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.

Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso.

Ricky Tampinongkol sendiri sudah terlebih dahulu memasuki tahap persidangan. (Bara/red)

Komentar