JAKARTA, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso diminta oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas yang kurang atau P19.
"Besok akan kita kembalikan kepada penyidik, ini pengembalian tahap pertama dan masih P19," kata Kepala biro penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, kepada wartawan, Rabu (02/03/2016).
Waluyo melanjutkan, selama berkas perkara Jessica Kumala Wongso belum Sempurna dan belum memenuhi unsur materil maupun Formil pihaknya akan memberikan petunjuk kepada tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakannya.
"Yang jelas ada penyempurnaan maupun tambahan terhadap keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya. Kalau secara terperinci kami tidak bisa sampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Waluy mengatakan agar secepatnya berkas Jessica menjadi P21, menurutnya, butuh waktu lama dan penyidikan yang lebih detail dalam kurung waktu 60 hari masa tahanan.
"Ya kalau P21 ada tengat waktunya, selama masa penahanan. Selama 60 hari masa tahanan belum P21 ya mau gak mau harus di selesaikan," tutupnya. (Oct/red)