Selasa, 3 Desember 2024

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Aplikasi Smart Transportation di Anak PT. Telkom Segera Diadili

Tersangka saat diserahkan penyidik Kejati ke JPU Kejari Tangerang Selatan (Dok. Kejati Banten)
Tersangka saat diserahkan penyidik Kejati ke JPU Kejari Tangerang Selatan (Dok. Kejati Banten)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten menyerahkan berkas perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi smart transportation SC pada anak PT. Telom yakni PT. SCC tahun 2017.

Ada dua tersangka yang segera diadili oleh JPU. Mereka adalah BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT. SC.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan)," katanya, Rabu (26/7/2023).

Saat ini, para tersangka ditahan JPU selama 20 hari di Rumah Tahanan kelas IIB Serang.

"(Ditahan) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023," ungkapnya.

Dengan begitu, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan. (Son/TN3)

Komentar