Sabtu, 5 April 2025

Berkeliaran Bawa Golok, Penjahat Jalanan Diringkus Reskrim Polsek Cisoka

Brangbukti sebilah golok yang berhasil diamankan Jajaran Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Foto: TitikNOL)
Brangbukti sebilah golok yang berhasil diamankan Jajaran Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Foto: TitikNOL)

KABUPATEN TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, berhasil mengamankan satu penjahat jalanan. Pria yang diketahui bernama Ahmad Sopian Sauri (21), tak berdaya setelah ditangkap polisi, Senin (16/7/2018).

Pria pengangguran warga kampung Ranjeng Rt. 003/002, Sangiang, Pamarayan, Kabupaten Serang, itu ditangkap lantaran sengaja membawa sebilah golok saat berkeliaran mengunakan sepeda motor kesayangannya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta M Sagala mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat melaksanakan operasi cipta kondisi kejahatan jalanan (street crime) di Cibayana, Desa Cikasungka, Solear Kabupaten Tangerang.

"Pelaku diamankan saat membawa golok ketika digeledah petugas dalam operasi cipta kondisi street crime, pada Minggu 15 Juli 2018 sekira jam 23.00 Wib," Iptu Sitta kepada TitikNOL.

Guna keperluan pemeriksaan, dalam peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang besi, dan satu unit sepeda motor matic A 3812 HP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 thn 1951. (Don/TN2).

Komentar