Sabtu, 5 Oktober 2024

Bertemu di Jeruji, Dua Napi Ekspansi Bisnis Narkoba

SERANG, TitikNOL - Beny Setiawan, narapidana kasus narkotika Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, yang terbukti masih mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji, kini harus menerima kenyataan bahwa keluarganya ikut mendekam di penjara bersamanya atas aksi kompaknya dalam bisnis gelap narkotika.

Beny, istri, anak, dan menantunya serta rekan-rekan yang membantunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27/9) dan di-release pada Rabu (2/10) lalu.

Seperti diketahui bahwa, PCC tersebut merupakan hasil produksi pabrik narkotika rumahan (clandestine laboratory) miliknya yang berada di dalam rumah mewahnya, di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Meski berada di penjara, Beny dibantu keluarganya agar tetap bisa mengatur bisnis narkotikanya dengan lancar. Tak hanya dari keluarga, bantuan juga datang dari Faisal, narapidana teman satu sel Beny yang memiliki usaha ekspedisi. Kolaborasi terlarang antara keduanya ini, sudah menghasilkan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp 1,95 Miliar.

Dalam mengatur bisnisnya, Beny yang berada di dalam penjara mengaku menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan. Di sini Jafar memiliki peran sebagai penjaga rumah dan peracik pil.

"Selama di dalam (sel) Saya berkomunikasi 2-3 kali. Apakah beres? Selesai? langsung barang dikirim. Perintahnya seperti itu," jelas Beny.

Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp 10 miliar, yang terdiri dari kepemilikan 2 rumah, 4 mobil bermerek alphard, baleno, serena, mobil box, dan aset properti lainnya.

Atas kejahatannya, Beny dan keluarganya serta para tersangka lainnya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar