Minggu, 8 September 2024

Besok, Adik Atut ‘Pindah Rumah’ dari Rutan Serang

Terpidana kasus korupsi proyek RSUD Tangsel dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Dok: poskotanews)
Terpidana kasus korupsi proyek RSUD Tangsel dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Dok: poskotanews)

SERANG, TitikNOL – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, akan kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersebut rencananya akan meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang besok, Jumat (28/10/2016).

Tb Sukatma, kuasa hukum Wawan membenarkan rencana kepindahan tersebut. "Ya, memang kita yang meminta segera dipindahkan ke Sukamiskin karena selain sambil menunggu pelimpahan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Tb Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).

Menurut Sukatma, pemindahan Wawan juga untuk menghindari isu mengenai peran kliennya dalam mengendalikan Pilkada Banten dari balik jeruji penjara. "Juga menghilangkan anasir-anasir yang selama ini, klien saya ikut mengendalikan Pilkada dari Rutan. Padahal semua itu tidak benar," tambahnya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Serang Prihartati tidak bisa memastikan kapan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut dipindahkan dari tempatnya bertugas. "Kalau mengenai itu (kepindahan Wawan) saya tidak bisa menjawab," kata Prihartati. (Red)

Komentar