SERANG, TitikNOL - Rumah pengepul judi online di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, digerebek polisi.
EL (40) yang diketahui sebagai pengepul berhasil ditangkap. Peristiwa penangkapan terjadi 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13:00 WIB.
"Tersangka pengepul judi online ini diamankan di rumahnya. Dari tersangka diamankan uang taruhan serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana judi online," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (26/8/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengepul dan pemasang judi togel bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah.
Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi.
"Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris," ucapnya.
Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 13:00 WIB, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Kompol Yudi Wahyu Hindarto menambahkan, tersangka EL sudah menjalankan bisnis judi togel selama 2 bulan dengan alasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
Dijelaskan Kapolsek, para pemasang dikenakan minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.
Setelah merekap, tersangka EL kemudian memasang angka-angka pemasang ke situs olxtoto menggunakan handphone.
"Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp 10 ribu, tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (HAR/TN3)