SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa kurir dari Sumatera menuju ke Jawa Barat.
Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marraung mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu dilakukan di wilayah Merak Banten.
"Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 00:30 WIB di Depan Pintu Masuk Tol Jakarta,Kota Cilegon," ujarnya kepada awak media, Selasa (06/09/2022).
Petugas BNNP Banten melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan pengawasan di daerah wilayah pelabuhan Merak-Banten.
"Sekira pukul 00:30 WIB petugas berhasil mengamankan sdr. S Als B di dalam BUS angkutan umum jurusan Palembang-Bandung beserta barang Bukti 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu dalam plastik teh warna Hijau Merk GUAN," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana dengan hukuman 4 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (IRW/TN3)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Libur Nataru, 248 Ribu Orang dan 58 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Libur Panjang, Lokasi Pantai di Banten Selatan Ramai Dikunjungi Wisatawan