Minggu, 24 November 2024

BNN Banten Musnahkan 1,215 Kilogram Sabu dari Kamerun

Pemusnahan 1,215 kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan jaringan internasional di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan 1,215 kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan jaringan internasional di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 1,215 kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan jaringan internasional di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala BNN Banten Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta atas paket kiriman dari Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL.

"Penangkapan pelaku berawal dan adanya informasi dari Bea Cukai Soekamo Hatta bahwa akan ada dugaan tindak pidana Narkotika di daerah Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis 16 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada 2 PK di mana terdapat lima gulungan senar pancing yang terdapat kristal bening.

Petugas yang mencurigai isi kandungan kristal bening tersebut kemudian melakukan pengujian menggunakan alat les dan uji laboratorium. Hasilnya positif mengandung Narkotika Golongan jenis Methampethamine.

"Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan. Kemudian petugas BNNK Tangerang Selatan berkoordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata dia, petugas gabungan yang terdiri dan BNNK Tangerang Selatan, BNNP Banten, BC Soekarno Hatta, dan BC Kanwil Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan informasi bahwa benar ada pengiriman paket dari luar negeri yang di dalamnya diduga terdapat Narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi Fedex.

"Lalu tim gabungan melakukan penangkapan terhadap OKY (penerima paket tersebut). Setelah diinterogasi OKY mengaku bahwa paket yang dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi Fedex tersebut didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu," ujarnya.

Rohmad menuturkan, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TN)

Komentar