SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140 gram, dari tangan tersangka berinisial SH alias Syarief.
Barang bukti tersebut, disita dari tangan tersangka SH yang merupakan warga Kampung Sukacai, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sabu disembunyikan tersangka di bawah lantai keramik dengan cara melubangi tanah kemudian dikubur.
"Tersangka SH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang yang dia sebut 'abang' yang saat ini DPO dan mengaku berada di Lapas Tangerang," kata Kabid Pencegahan BNN Provinsi Banten, AKBP Akhmad, Rabu (30/11/2016).
Akhmad mengungkapkan, tersangka SH merupakan salah satu jaringan lapas yang sebelumnya juga pernah ditangkap BNN dengan pelaku yang berbeda.
"Yang jelas di lapas itu, dia yang sebagai kurir, berkomunikasi dengan bandar dan pengedar disana. Kemudian tersangka menjual di wilayah Serang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider ayat 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Meghat/Rif)