SERANG, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten telah melakukan rehabilitasi terhadap 1.012 jiwa warga Banten, yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika. Dari Jumlah tersebut, 365 orang akan mendapatkan hukuman yang berat.
Kepala BNN Banten Kombes Heru Pebruanto membenarkan hal tersebut. Kata dia, tidak ada tempat bagi pengedar dan pecandu untuk melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Makanya, penegakan hukum untuk memberantas narkotika di Banten, dilakukan dengan tegas.
“Sebanyak 365 jiwa dari 1.102 orang yang direhab, akan diberikan sanksi yang berat bahkan ancaman hukuman mati. Tujuannya, agar jaringan narkotika, bandar dan pengedar merasa jera terhadap perbuatannya,” papar Heru, Selasa (26/4/2016). (Meghat/red)