Jum`at, 11 Oktober 2024

BNN Serahkan 4 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu-sabu ke Kejari Cilegon

Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin didampingi perwakilan BNN RI memberikan keterangan pers terkait pelimpahan kasus narkoba. (Foto: TitikNOL)
Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin didampingi perwakilan BNN RI memberikan keterangan pers terkait pelimpahan kasus narkoba. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Indonesia (BNN) menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (11/9/2024).

Empat orang tersangka dalam kasus narkoba yang diserahkan BNN tersebut masing-masing bernama Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover Saputra. Dari para tersangka barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.

Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Nasruddin mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNN RI pada tanggal 13 Mei 2024 lalu di wilayah Merak, Kota Cilegon.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka menumpukan barang haram tersebut dengan komoditi kelapa dan buah-buahan yang dimuat dalam truk Mitsubishi Canter nomor polisi BL 8152 ZO yang berangkat dari Bireuen, Provinsi Aceh menuju Jakarta.

“Tidak lama truk itu keluar dari kapal Tepat saat berada di Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Tamasari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan dengan menggunakan anjing pelacak muatan truk tersebut,” ungkap Nasruddin dalam keterangannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung warna putih berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat kurang lebih 20.792,7 gram.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi/TN)

Komentar