Jum`at, 22 November 2024

BNNP Banten Musnahkan 6,2 Kg Sabu dari Aceh

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti narkotka jenis sebu seberat 6.290 gram atau 6,2 kilogram, Kamis (2/12/2021) pagi.

Sebelum di musnahkan, narkotika golongan satu dibuktikan kandungannya terlebih dahulu oleh petugas laboratorium Biddokkes Polda Banten. Setelah terbukti mengandung Amfetamin, sabu dimusnahkan dengan cara direbus.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan barang bukti sabu didapat dari tersangka S (28) warga Muara Batu, Aceh Timur.

"Ini kami musnahkan setelah mendapatkan ketetapan hukum. Sabu didapat dari hasil ungkap kasus penangkapan satu tersangka S (28)," kata Hendri.

Tersangka S di tangkap di Jalan Pisangan, Kecamatan Sepatan Tangerang, saat hendak mengambil kendaraan mobil jenis vios dari jasa pengangkutan.

"Tersangka S (28) yang pekerjaannya seorang karyawan ini kami tangkap saat mengambil kiriman kendaraan yang sudah di mofikasi untuk membawa sabu," ungkapnya.

Setelah melakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan dua kotak besi yg didalamnya berisi narkotika golongan satu jenis sabu.

"Modus dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat jenis sedan bagian belakang untuk menyelundupkan narkotika di wilayah Banten," lanjutnya.

BNNP Banten juga masih memburu pengirim sabu itu yang berasal dari Aceh.

"Untuk pemilik dan pengirim masih kami kejar. Karena pelaku S ini juga akan membawanya ke Jawa Timur," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar