SERANG, TitikNOL - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Dua oknum Hakim jadi tersangka penyalahgunaan sabu.
Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung.
Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.
Usai ditangkap 17 Mei 2022, tim pemberantasan BNNP Banten menggeledah ruang kerja oknum Hakim tersebut.
Hasilnya, ditemukan alat-alat untuk menggunakan sabu, seperti pipet dan bong atau botol hisap.
"Pada saat tim membawa YR, kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya. Ternyata saudara YR menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk menggunakan, mengkonsumsi amfetamin (amphetamine)," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Miris, Oknum Hakim PN Rangkasbitung Pernah Gunakan Sabu saat Jam Kerja di Kantor
Atas penemuan alat-alat konsumsi sabu tersebut, tim pemberantasan melakukan tes urine kepada oknum Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung.
"Dengan barang bukti itu kami lakukan tes urine, ternyata RASS dengan YR positif amfetamin (sabu)," ujarnya.
Baca juga: Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung yang Konsumsi Sabu Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan pengembangan, YR dan RASS mengaku pernah menggunakan sabu secara bersama-sama dengan D.
"Kami lakukan introgasi, menyebutkan D juga ASN sebagai orang yang pernah menggunakan amfetamin ternyata positif amfetamin (sabu) setelah dites," paparnya.
Dengan bukti-bukti tersebut, para oknum Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung ditetapkan tersangka penyalahgunaan sabu. (TN3)