SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, meringkus kurir yang menyelundupkan narkoba di celana dalam dan sepatu. Penangkapan terjadi pada 12 Maret 2021 di bus Damri yang terparkir di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Namun saat di bus, petugas melakukan pemeriksaan. SH mengakui telah membawa sabu yang diduga beratnya 3048,3 gram sama dengan 3,48 kg," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung, Jumat (26/3/2021).
Pelaku berinisial SH (44) asal Aceh. Barang haram itu akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku.
"Tujuan akan dibawa SH ke Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan Kereta Apa melalui Stasiun Gambir," paparnya.
Ia menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soetta membawa sabu.
Berbekal dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang kurir di dalam bus Damri dengan tujuan Stasiun Gambir.
"Meletakan sabu di sepatu dan pinggul bagian depan dengan cover celana dalam 5 sampai 6 lapis," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika. Dari pengungkapan itu, dapat menyelamatkan 12.193 generasi penerus bangsa. (Son/TN1)