Senin, 25 November 2024

Bobol Uang Nasabah Rp8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Segera Diadili

Tersangka NHK yang membobol uang nasabah bank Himbara senilai Rp8,5 miliar saat digiring petugas ke Rutan Serang (Dok: TitikNOL)
Tersangka NHK yang membobol uang nasabah bank Himbara senilai Rp8,5 miliar saat digiring petugas ke Rutan Serang (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - NHK, eks Pejabat Bank Himbara yang bobol uang nasabah sebanyak Rp8,5 miliar akan segera diadili.

Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dirampungkan penyidik. Penuntutan keadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

"Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka NHK," kata Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Kuasai Internet Banking, Eks Pejabat Bank Himbara Ditahan Usai Bobol Uang Nasabah Rp8,5 Miliar

Ivan menerangkan, tersangka membobol uang nasabah lewat internet banking dengan memalsukan data nomor telepon dan email nasabah prioritas yang menyebabkan kerugian negara Rp8,5 miliar.

"Akibat dari perbuatan tersangka NHK tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp 8.530.120.000," terangnya.

Setelah tahap II, kata Ivan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan diadili di PN Serang.

"JPU menyusun dakwaan dan disidangkan di PN Serang," ucapnya. (TN3)

Komentar