Sabtu, 27 Juli 2024

Bongkar Judi Togel Online, Polisi Ringkus 24 Tersangka dan Sita Rp8,3 Juta

Tersangka judi togel yang diringkus polisi (Foto: TitikNOL)
Tersangka judi togel yang diringkus polisi (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polisi bongkar kasus perjudian online di Wilayah Hukum Polda Banten. Setidaknya, ada 10 kasus yang ditangani.

Dari 10 kasus perjudian, sebanyak 24 tersangka yang diringkus polisi. Di antaranya kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, ada 3 terangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46).

Kemudian, Polresta tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

Selankutanya, Polres Cilegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37). Polres Pandeglang 2 tersangka yakni KD (58) dan PE (55).

Lalu Polresta Serang Kota 2 tersangka yakni SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka yakni DJ (35) ,RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka yakni KS (39) dan HH (18).

“Pengungkapan ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (12/8/2022).

Shinto menuturkan, para tersangka mengakses website judi online lewat WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi B menyita 20 unit Handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.

Selain itu, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM dan satu buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.

Ia juga mengatakan motif yang digunakan para pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melakukan judi.

“Modus operandi dengan menjadi pengepul judi online dan menawarkannya kepada masyarakat,” katanya.

Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (IRW/TN3).

Komentar