Sabtu, 23 November 2024

Bongkar Rumah Warga, Residivis Ditangkap Polsek Pulomerak

Petugas Polsek Pulomerak saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian. (Foto: TitikNOL)
Petugas Polsek Pulomerak saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian. (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Dedi Wiranata (24) warga Lingkungan Madaksa Seberang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda kelahiran Palembang itu ditangkap atas kasus pencurian.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemuda bertato itu sebelumnya sudah pernah tiga kali masuk penjara yakni pada 2015 kasus pencurian, 2016 kasus pengeroyokan dan 2017 kasus pencurian.

Di tahun 2015, pelaku mendekam selama 1 tahun 6 bulan, 2016 selama 1 tahun dan 2017 10 bulan kurungan penjara.

Kapolsek Pulomerak Kompol Arief Kurniawan mengatakan, kali ini pelaku kembali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian di rumah milik salah seorang warga bernama Muhibin di Pulomerak.

Dari rumah itu, pelaku berhasil menggondol satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp4.660‎.000.

‎"Modus pelaku melakukan pencurian saat penghuni rumah tengah tertidur lelap. Ia biasanya beraksi di waktu malam hari dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," jelas Kompol Arief kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).

Kasus pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Novermber 2017 lalu. Setelah buron kurang lebih 3 bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Pulomerak di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal berkat bantuan warga sekitar. Saat ditangkap pelaku sedang nongkrong bersama teman-temannya," ujarnya.

Kapolsek menduga, pelaku memiliki jaringan ke penadah untuk menjual barang hasil curiannya. Maka dengan itu pihaknya saat ini masih memburu beberapa orang yang diduga komplotan yang biasa beraksi bersama pelaku.

Sementara untuk menanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Ardi/TN1).

Komentar