SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menetapkan empat pimpinan tinggi anak perusahaan BUMN. Kasus itu akibat dari pembuatan pekerjaan bodong paket pekerjaan 3D Pack dan sofware AMIS untuk pekerjaan Kilang Pertamina Internasional Balongan.
Mereka adalah Yaitu DS selaku manager operation & Manufacture PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur PT AKTN.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan terhadap empat tersangka setelah tim penyidik mengumpukan bukti yang cukup.
“Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka,†katanya, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Pekerjaan Bodong pada Anak Perusahaan BUMN
Atas penetapan tersangka itu, penyidik menaikan status kasus pekerjaan bodong tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan 175 dokumen dan memeriksa satu ahli perhitungan kerugian negara.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru,†ujarnya.
Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa 31 saksi untuk menggali keterangan. Di antaranya, 12 orang PT IAS termasuk Presiden Direktur, Direktur Keuangan, 2 oran g dari PT PAS, 9 dari PT KPI Balongan, 2 orang dari Pertamina, 5 orang dari PT AKTN dan 1 orang dari PT EVTECH.
“Kami telah menelusuri aliran dana dan kami tidak boleh menyampaikan. Dilakukan penahanan Rutan Serang dan Pandeglang selama 20 hari,†paparnya.
Peristiwa ini terjadi pada Juli 2021, saat PT. IAS yang merupakan anak perusahaan PT. PAS, telah menerbitkan tiga kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.
SPK itu seolah-olah benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan.
Sehingga diduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi. Kemudian mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dilakukan penghitungan.
“Namun tidak ada (pekerjaan), dan SPK telah dilakukan pembayaran,†tutupnya. (TN3)