Jum`at, 22 November 2024

BPKAD dan Disperindagkop UKM Kota Serang Digeledah Kejari Kaitan Korupsi IKM 

Penyidik saat menggeldah intansi di Kota Serang kaitan kasus korupsi revilitasi sentra IKM Kota Serang (Foto: Kejari Serang)
Penyidik saat menggeldah intansi di Kota Serang kaitan kasus korupsi revilitasi sentra IKM Kota Serang (Foto: Kejari Serang)

SERANG, TitikNOL - Kejari Serang menggeledah BPKAD dan Disperindagkop UKM Kota Serang, kaitan dengan kasus korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : 1570/M.6.10/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

Hal itu bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau diserahkan oleh saksi-saksi kepada penyidik.

"Untuk itu diperlukannya upaya paksa (penggeledahan) agar penyidikan ini lebih terang dalam pembuktiannya," katanya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Mark Up Harga, Kejari Sidik Dugaan Korupsi Revitalisasi Centra IKM Kota Serang

Ia menyebutkan, ada tiga intansi yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya, BPBJ Serang bagian pengadaan barang jasa/unit layanan pengadaan.

Kemudian kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Serang.

"Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap 35 orang.

Penyelewengan bermula pada 2019 terdapat kegiatan revitalisasi sentra IKM pada Disperindagkop UKM Kota Serang tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp5.503.960.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Bahwa kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000," tuturnya. (TN3)

Komentar